Calon Perseorangan Harus Kantongi Dukungan 112.743 Suara untuk Pilbup Cirebon

- 7 Mei 2024, 20:58 WIB
 Sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.
Sosialisasi pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin mendekati tahapan krusial dengan pembukaan untuk pengumpulan syarat minimal dukungan dan penyebaran dukungan bagi calon jalur perseorangan.

Berdasarkan regulasi yang ada, calon perseorangan harus mengamankan dukungan minimal 6.5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, syarat dukungan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori yang membutuhkan minimal 6.5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.

Baca Juga: Gerindra Kabupaten Cirebon Siap Berkoalisi dengan Partai Apapun dalam Pilkada 2024

Jumlah DPT tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Cirebon nomor 499 tahun 2023, yang menetapkan jumlah minimal dukungan sebanyak 112.743 suara dari 21 kecamatan.

"Aktivitas pengumpulan dukungan minimal dan penyebarannya sudah ditetapkan melalui SK KPU Kabupaten Cirebon nomor 1.359 tahun 2024," ungkap Apendi, usai kegiatan sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024, belum lama ini.

Proses pengumpulan dukungan ini akan melibatkan penyampaian surat pernyataan dukungan dengan melampirkan fotokopi KTP-E atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang menyatakan bahwa pendukung merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Siapkan Anggaran Rp3 Miliar: Segera Revitalisasi Stadion Warung Jambu

"Aktivitas ini berlaku untuk satu pasangan calon saja dan tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, penyelenggara pemilu, serta pekerjaan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 667, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mengumumkan tahapan ini pada 5-7 Mei, dengan waktu penyerahan syarat minimal dukungan yang dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah