Asep juga menjelaskan bagaimana para mafia tanah membebani petani dengan memberikan DP yang rendah tanpa jaminan pembayaran lanjutan yang jelas.
Baca Juga: PILKADA INDRAMAYU 2024, PKB Membuka Diri Berkoalisi dengan Parpol Lain
"Para petani hanya diberi DP tanpa kejelasan. Ketika ada pembeli langsung, mafia ini memotong dan mengklaim kepemilikan tanah melalui DP atau PPJB," ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Asep mendesak pemerintah desa, pemerintah Kabupaten Cirebon, dan penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para mafia tanah yang kebanyakan bukan merupakan penduduk asli Cirebon.
"Pertumbuhan investasi akan terhambat apabila masalah ini tidak ditangani dengan serius," tegas Asep.
Dia juga menyinggung bahwa keluhan mengenai mafia tanah ini mayoritas berasal dari wilayah Cirebon Timur. "Hampir puluhan investor sudah mengeluh dan ada yang sudah pindah ke daerah lain karena harga tanah di sana lebih bersahabat," ungkapnya.
Asep juga memberikan contoh kasus di Desa Gebangudik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, di mana terjadi perselisihan antara investor dan mafia tanah.
"Misalnya, DP Rp25 juta untuk tanah hektaran yang per meternya kisaran Rp 100 ribu, tapi harganya bisa naik sampai Rp700 ribu karena dimainkan oleh mafia tanah," jelasnya.