Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa ketika petani memutuskan untuk menjual lahannya secara langsung kepada investor, mafia tanah yang telah membayar DP meminta ganti rugi dengan jumlah yang tidak masuk akal berdasarkan PPJB. "Mereka menuntut ganti rugi hingga ratusan juta," katanya.
APINDO berharap ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk mengatasi permasalahan ini. "Kami memerlukan investigasi lebih lanjut dan perlu mengetahui di mana saja para mafia tanah ini beroperasi," pungkasnya. (Ismail/KC).***