Pajak Dinaikan Pemkab Cirebon hingga 40%, PHRI Keberatan-Bisnis Hiburan Terancam Gulung Tikar (Bangkrut)!

- 18 Januari 2024, 20:19 WIB
ILUSTRASI Pajak Hiburan
ILUSTRASI Pajak Hiburan /pixaby/pixaby.com

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ada di wilayahnya. Penetapan besaran pajak ini mengikuti aturan yang ada sehingga nilainya naik.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, sesuai undang-undang dan perbup mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mengalami kenaikan. "Awal tahun Januari 2024, kita sudah menaikkan pajak untuk hiburan malam 40 persen dari sebelumnya 35 persen," katanya.

Menurut Rahmat, kenaikann pajak hiburan malam sebesar 40 persen tersebut juga diberlakukan di wilayah Ciayumajakuning.
"Kita sama untuk kenaikan pajak hiburan malam semunya menjadi 40 persen," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

Rahmat menyebut, kenaikan pajak yang diberlakukan kepada usaha hiburan malam masih kategori kecil. Pasalnya, sebelumnya hanya 35 persen yang artinya hanya naik 5 persen.

"Kenaikan tidak cukup signifikan, karena hanya 5 persen, jadi kita ambil paling rendahnya yakni 40 persen. Karena paling rendah 40 persen dan paling tinggi 70 persen. Kalau paling rendahnya 20 persen ya kita ambil paling rendah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan, dengan kenaikan hingga 40 persen tersebut, hingga saat ini belum ada penolakan dari para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Cirebon. "Penolakan belum ada dari pengusaha hiburan malam," katanya.

Baca Juga: Penyelenggaraan Nama Rupabumi Untuk Melestarikan Nilai Adat, Budaya, Sejarah dan Kedaulatan Wilayah Kuningan

Sementara itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ida Kartika mengatakan, pihaknya merasa keberatan tentang kenaikan pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Para pengusaha pada keberatan kenaikan pajak hingga 40 persen, ini kan di Cirebon, kalau di kota-kota besar yang pengunjungnya banyak dan dari kunjungan luar negeri juga itu tidak apa-apa," katanya

Ia menjelaskan, hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PHRI Jawa Barat mengajukan keberatan dan mengajukan banding kepada Pemerintah. Bahkan ia membandingkan dengan usaha kos-kosan yang tidak mengalami kenaikan pajak.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Raih Predikat Baik Indeks SPBE Tahun 2023

"Kenapa kos-kosan tidak dikenakan pajak, padahal sama mengahasilkan uang kaya hotel," ujarnya.

Ida menjelaskan, saat pandemi Covid-19, sektor pariwisata khususnya hotel sangat terdampak. Bahka banyak pengusaha yang menutup usahanya karena pandemi tersebut. Kini paska pandemi mulai bangkit dari keterpurukan.

"Namun kinerja para pengusaha pariwisata setelah pandemi sudah mulai bangkit. Kemarin hanya ramai di Natal saja, biasanya Natal dan tahun baru hotel semua penuh 90 sampai 100 persen, sedangkan ini malah menaikkan pajak," keluhnya.

Baca Juga: Terjadinya Peredaran Pupuk Ilegal di Majalengka, Disinyalir Adanya Pengedar yang Memanfaatkan Kesulitan Petani

Lebih lanjut, Ida mengusulkan kepada Pemerintah untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hanya 10 persen. Hal tersebut dikarena masih menyesuikan paska pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu.

"Lebih baik kenaikan pajak ditunda dulu biar kita bangkit terlebih dahulu, kalau sudah bangkit baru ada kenaikan," harapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga: Sejumlah Petani di Desa Heuleut Majalengka Keluhkan Limbah Cair dari TPA yang Merusak Areal Persawahan Mereka

Sementara itu, sejumlah pengelola hiburan di Kabupaten Cirebon menyatkan, dengan penetapan tersebut dianggap akan mengancam usaha hiburan di tengah semakin menurunnya jumlah pengunjung.

"Kalau kita tanya ke semua pelaku usaha hiburan jawabannya pasti sama berat. Seperti di Jakarta, sekalas Inul dan Hotman Faris saja semua sudah dengar informasinya untuk mempertahankan usaha hiburan mereka sulitnya minta ampun,"

"Apalagi kalau di daerah, dengan penetapan pajak 40% - 75% diberlakukan secara bertahap bagi pelaku usaha hiburan manapun tentunya tidak akan tahan," tukas General Manager Puri Pesona Cirebon, Sudrajat kepada "KC" Rabu, 17 Januari 2024 malam.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Lezat di Kabupaten Kediri, Silakan Coba Pecel Mbah Darmo dan Pecel Bu Kamsini

Jajat sapaannya mengatakan, paska Covid 19 berlangsung hingga saat ini usaha hiburan di wilayah Cirebon masih merasa berat untuk mendatangkan pengunjung.

Kini pengunjung yang datang ke pusat hiburan rata-ratanya menurun antara 50 - 70% dari sebelum masa pandemi tahun lalu.

"Dengan keadaan paska pandemi, ditambah dengan naik turunnya harga BBM, selain menjelang Pemilu 2024 kita kesulitan untuk bisa mendatangkan pengunjung, dan bisa dilihat dengan kondisi hujan seperti sekarang tamu-tamu yang datangnya pun sudah tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Berencana Gelar Kampanye di GGM. Bawaslu Majalengka : Itu Tempat yang Dilarang

Karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah mengkaji ulang kebijakan penetapan pajak 40% -75% tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah tidak menyamartakan penetapan pajak daerah dengan Kota-kota besar lainnya di Indonsia.

"Kalau di Jakarta itu kan merupakan kota besar yang dari pengunjungnya berasal dari berbagai unsur kalangan. Namun, yang konsumtif hiburan di daerah, seperti Crebon ini sudah kelihatan dari kalangan menengah kebawah," papar Jajat.(Iwan/Epih/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x