Inilah Sosok Pencetus THR Indonesia, Berawal dari Istilah Persekot Lalu Menjadi Hadiah Lebaran

- 25 Maret 2024, 21:48 WIB
Soekiman Wirjosandjojo
Soekiman Wirjosandjojo /Kabar Cirebon/

Kebijakan pemberian THR terus berkembang. Di tahun 2016, pemberian THR direvisi sehingga dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. THR Keagamaan juga wajib diberikan paling lambang 7 harus sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Pranata Humas Ahli Muda IAIN Cirebon Ikuti Pelatihan Teknis Keprotokolan

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 ini, tidak boleh dicicil. Ia bahkan meminta Gubernur se Indonesia untuk membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR di daerah-daerah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x