Kebijakan pemberian THR terus berkembang. Di tahun 2016, pemberian THR direvisi sehingga dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. THR Keagamaan juga wajib diberikan paling lambang 7 harus sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Pranata Humas Ahli Muda IAIN Cirebon Ikuti Pelatihan Teknis Keprotokolan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 ini, tidak boleh dicicil. Ia bahkan meminta Gubernur se Indonesia untuk membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR di daerah-daerah.***