Hasil Akhir Sidang Ferdy Sambo: Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara

- 15 Februari 2023, 14:34 WIB
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans. /Youtube/ANTARA/

KABARCIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan.

Pada amar putusan, hakim mempertimbangakan status Bharada E sebagai justice collaborator. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutun Umum (JPU), yang sebelumnya mentuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono menyatakan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E.

Baca Juga: Jadi Ujung Tombak Pemilu, Pantarlih Astanajapura Bergerilya ke Rumah Warga

Salah satunya yakni bersangkutan akrab dengan korban, dan ini menjadi salah satu pertimbangan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Ada pun hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa. Sehingga, mengakibatkan Brigader J meningal dunia," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan PN Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Hakim Akui Justice Collaborator Eliezer, Salah Satu Faktor yang Ringankan Vonis

Sedangkan dari hal-hal yang meringankan terdakwa Bharada E yakni yang bersangkutan menyampaikan beberapa alasan.

Pertama Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama.

"Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan kedapannya bisa memperbaiki dirinya," kata Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Hasil Akhir Sidang Ferdy Sambo, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Berstatu Justice Collaborat

"Terdakwa juga menyesalai perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa," katanya.***

 

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah