2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Baca Juga: Astra Daihatsu Resmi Meluncurkan All New Ayla: Siap Mengaspal di Jalanan Cirebon
4. Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.
5. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Kemudian begini cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di login dashboard pip.kemdikbud.go.id agar uang hingga Rp1 juta bisa diraih:
Baca Juga: 2 Atlet Juara Porprov dan 2 Juara Peparda Kuningan akan Menerima Bonus secara Simbolis
1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NIK dan NISN
3. Selesaikan penjumlahan pada kolom yang tersedia.