- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email [email protected]
4. Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat.