Driver Ojol Kritik Keras Menaker Ida Fauziyah yang Baru Mau Mengatur Regulasi THR untuk Pekerja Kemitraan

- 1 April 2024, 23:29 WIB
Ilustrasi ojek online. Seorang driver ojol rela berkeliling demi bisa mengembalikan uang penumpangnya yang tertinggal.
Ilustrasi ojek online. Seorang driver ojol rela berkeliling demi bisa mengembalikan uang penumpangnya yang tertinggal. /FAUZAN/ANTARA FOTO

KABARCIREBON - Driver Ojek Online kritik keras langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang baru mau mengatur regulasi tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja dengan status kemitraan.

Mereka heran, seharusnya kebijakan pemberian THR sudah bisa dilaksanakan tahun 2024 ini. Karena, keberadaan ojek online sendiri sudah ada sejak tahun 2010 dan berkembang hingga digandrungi para pencari kerja.

Kritik keras terhadap Menaker Ida Fauziyah disampaikan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel. Mereka menilai pemerintah seolah membiarkan eksploitasi yang berkepanjangan menimpa para pekerja ojek online yang statusnya bersifat kemitraan.

Baca Juga: Cekrek! SWACAM, Fitur Aplikasi Mobile Buat Tau Pemakaian Listrik Lebih Akurat

Jika dicermati, jumlah pekerja ojek online di Indonesia jumlahnya jutaan. Dan mereka bekerja sudah tahunan. Artinya, para pekerja ojek online telah berkontribusi memberikan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikator.

Dengan kondisi seperti itu, sudah sewajarnya perusahaan aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para driver online. Dan pemerintah terkesan lepas tangan dengan mudahnya menyebut pekerja berbasis aplikasi online bersifat kemitraan, sehingga tidak termasuk pekerjaan yang wajib mendapatkan THR.

"Saya yakin banyak keluarga pejabat yang juga menikmati jasa pengudi online seperti taksi online dan sejenisnya. Namun, apakah mereka berpikir tentang keadilan terhadap para driver online," tutur Taha Syafariel kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kabar Cirebon, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Inilah 7 Tips Mudik Aman dan Nyaman Lebaran Idul Fitri 2024, Jangan Sepelekan Rumah yang Anda Tinggalkan

Menurutnya, rentang waktu dari kemunculan transportasi online dengan pembahasan THR bagi pengemudi sangatlah lama. Seharusnya, pembahasan THR dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Ia mengusulkan THR untuk para pengemudi transportasi online bisa dalam bentuk pembebasan potongan pada H-7 lebaran. Karena selama ini, beban potongan dari aplikator cukup besar, hampir 30 persen.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, dalam waktu dekat bakal membuat regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan status kemitraan, salah satunya driver ojek online.

Baca Juga: Dari Rilis BPS: Maret 2024, Kabupaten Majalengka Alami Inflasi Sebesar 3,35%

Regulasi tersebut juga berisi tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan. Regulasi itu penting karena melihat jumlah pekerja dengan status kemitraan berbasis aplikator di Indonesia makin banyak.

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

"Sebenarnya, teman-teman aplikator sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apa pun itu namanya. Apakah insentif, bonus atau bantuan THR,".

Baca Juga: Dari Rilis BPS: Maret 2024, Kabupaten Majalengka Alami Inflasi Sebesar 3,35%

"Itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu, kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari laman kemanker.go.id, Sabtu, 30 Maret 2024.

Ida Fauziyah mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban bagi para pekerja online menjelang Hari Raya Keagamaan.

Karena, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Masing-masing Pemda di wilayah Cirebon Implementasikan Pemanfataan Perda KKI QRIS

"Dasar Surat Edaran yang kami kami keluarkan adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenker Nomor 6 tahun 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT,".

"Sementara, teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Pemenaker Nomor 6 tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Pihaknya bersama Komisi IX DPR RI telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Karenanya, regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan segera disusun.

Baca Juga: UKM HTQ IAIN Syekh Nurjati Sukses Gelar Fastahiq Ramadan 2024

Ke depan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah