Wilayah Rawan Longsor dan LSD1 di Patapan Diduga Dijadikan Galian C

12 Januari 2023, 19:48 WIB
Aktivitgalian C di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.* /

KABARCIREBON - Wilayah yang sudah ditetapkan menjadi rawan longsor di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon diduga dijadikan galian C atau usaha penambangan jenis tanah merah.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, lokasi galian C yang diduga luasnya mencapai tiga hektare dan sudah beroperasi sekitar satu bulan.

Selain sudah ditetapkan menjadi wilayah rawan longsor, juga masuk dalam zona Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD1). Artinya, kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Dirjen Pengendalian.

Baca Juga: Baznas Kota Cirebon Mendorong Zakat Profesi Dioptimalkan

Kasi Lahan dan Irigasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dikdik saat dikonfirmasin, kalau pun memang wilayah Patapan yang saat ini menjadi lokasi galian C, pemanfaatan lahannya untuk pertanian, jelas menyalahi aturan.

Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui persis dan belum meninjau lokasi yang dimaksud.

"Tidak ada ajuan untuk alih fungsi lahan dari Desa Patapan untuk galian C. Tapi kalau OSS nya sudah rawan longsor, kami tidak mungkin memberikan izin. Apalagi masuk zona LSD1. Itu kan zonanya Kementerian ATR/BPN," kata Dikdik, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Selamat! 800 Mahasiswa UGJ Cirebon Diwisuda

Sementara itu, Kabid Tata Ruang pada DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang saat dikonfirmasi menuturkan, sebelumnya memang ada perusahaan CV. Bakti Agung Jaya meminta rekomendasi pemanfaat ruang ke pihaknya untuk lokasi yang kini diduga dijadikan tambang galian C tersebut.

Karena memang, kata Dadang, lokasi tersebut untuk pertanian, maka mereka pun mengajukan pemanfaatan ruang untuk padi hibrida.

Sebab, kata dia, ketika ada pemohon yang mengajukan pemanfaatan ruang, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek titik koordinat lokasi yang dimohon. Artinya lokasi tersebut, sesuai peruntukannya atau bukan

Baca Juga: Dodon : Kalau Ada Dinas yang Raportnya Jeblog, Maka yang Mengangkat Kadisnya Harus Ikut Bertanggung Jawab.

Ketika hasil cek titik koordinat tersebut tidak sesuai peruntukan yang diajukan oleh pemohon, maka pihaknya tidak berani untuk mengalihfungsikan lahan tersebut.

Namun, terlepas saat ini beralih fungsi menjadi galian, dirinya tidak tahu menahu.

"Kalau perusahaan mengajukan pemanfaat ruang, kita kan lihat dulu titik koordinatnya. Kalau pertanian ya kita buat untuk pertanian. Kami tidak berani membuat alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Dadang.

Sementara itu, pihak CV. Bakti Agung Jaya, Eko saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah melakukan usaha tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Yoga Setiawan: Butuh Kolaborasi Pemkab-BPN Selesaikan Sertifikasi Aset Pemda

Hanya saja kata dia, baru membuka untuk jalan akses masuknya saja. Belum sampai ke aktivitas galian C. Dan baru berjalan hampir satu bulan ini.

Ia mengaku, pihaknya sampai saat ini tengah menempuh proses perizinannya dan optimistis bisa goal. Meski pun Eko sendiri mengakui, bahwa lokasi tersebut titik koordinatnya rawan longsor dan sudah menjadi LSD1.

Tapi, karena permintaan warga sekitar yang punya tanah menghendaki seperti itu, maka pihaknya buka usaha tambang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Guyonan Bupati Imron ke Wali Kota Cirebon Jadi Kenyataan

"Kita enggak mau usaha tambang kita ini ilegal, makanya kita sampai saat ini pun masih tempuh proses perizinannya di kementerian. Dan saya yakin bisa," kata Eko.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler