Kota Cirebon 5 dan Kabupaten Cirebon 7: Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)

8 Februari 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi Daerah Pemilihan /Foto/Ilustrasi/KC/

KABARCIREBON -  Kota Crebon akhirnya menjadi lima daerah pemilihan (dapil). Dapil tersebut masing-masing Dapil Kota Cirebon 1 terdiri dari Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan dengan jumlah 8 kursi.

Kota Cirebon 2 meliputi Kecamatan Lemahwungkuk dengan jumlah kursi 6 kursi. Kota Cirebon 3 meliputi Kecamatan Harjamukti A terdiri dari Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya dengan jumlah kursi 6.

Sedangkan Kota Cirebon 4 meliputi Kecamatan Harjamukti B terdiri dari Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapai dan Kelurahan Larangan dengan jumlah kursi 7. Sedangkan Kota Cirebon 5 meliputi Kecamatan Kesambi dengan jumlah kursi sebanyak 8.

Baca Juga: Miris! Seorang Siswa SMK Di Serpong Berkata Tidak Terpujii Kepada Gurunya

Dengan demikian, Kota Cirebon terbagi menjadi lima dapil dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 35 kursi. Untuk Dapil Kota Cirebon 3 dan 4 masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Harjamukti. Yakni, Harjamukti A (6 kursi) dan Harjamukti B (7 kursi).

Sementara itu, alokasi kursi per dapil pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon mengalami perubahan dibandingkan Pemilu 2019. Perubahan sendiri terjadi di beberapa dapil seperti Dapil 3 dan Dapil 7.

Pada Pemilu 2019, Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Arjawinangun, Pangururan, Susukan, Gegesik dan Kaliwedi mendapatkan alokasi 7 kursi, namun pada Pemilu 2024 nanti hanya mendapatkan 6 alokasi kursi.

Baca Juga: Pengguna Kendaraan Wajib Bersiap Menghadapi Pembatasan Pertalite: Aturannya Sudah Ditandatangani Pertamina

Sedangkan untuk Dapil 6 yang terdiri dari Kecamatan Mundu, Susukan Lebak, Sedong, Astanajapura, Beber dan Greged pada pemilu sebelumnya mendapatkan alokasi 7 kursi, untuk Pemilu 2024 nanti akan bertambah menjadi 8 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi didampingi Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi mengatakan, sebelum keluarnya keputusan PKPU RI terkait penetapan dapil ini dikeluarkan, pihaknya sudah memberikan sedikitnya 3 opsi untuk penetapan dapil di Kabupaten Cirebon.

"Pada awalnya kami memberikan 3 opsi ke KPU Pusat di mana salah satu opsinya adalah tidak ada perubahan atau sama dengan Pemilu 2019," ujar Sopidi, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Rumah Terduga Teroris Cirebon Digeledah Tim Densus, Sejumlah Barang Diamankan

Lebih lanjut Sopidi menjelaskan, dari 3 sekema yang diajukan ke KPU RI ternyata KPU RI lebih memilih untuk opsi yang pertama, yakni tidak ada perubahan dapil dengan Pemilu 2019 silam. Namun terkait perubahan alokasi kursi itu lebih karena penyemarataan kursi.

"Berdasarkan SK KPU RI No. 457 Tahun 2022, di mana jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berada di angka 1.384.163, itu artinya berdasarkan aturan yang ada, kursi DPRD Kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi," katanya.

Sopidi juga mengatakan, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022, alokasi pembagian kursi itu berdasarkan rumus di mana jumlah penduduk dibagi kursi. Jadi untuk Kabupaten Cirebon pembagi alokasi kursi berdasarkan rumusan adalah 47.601 atau dengan kata lain bilangan pembagi pada penduduk (BPPD).

Baca Juga: Lebih Menguntungkan, Petani di Majalengka Beralih Menanam Jagung

"Untuk jumlah penduduk berdasarkan dapil sendiri diketahui Dapil 1 sebanyak 384.164, Dapil 2 sebanyak 319.601, Dapil 3 sebanyak 311.190, Dapil 4 sebanyak 378.568, Dapil 5 sebanyak 323.329, Dapil 6 sebanyak 302.204 dan Dapil 7 sebanyak 361.019," katanya.

Dari jumlah penduduk di dapil, lanjut Sopidi, nantinya akan dibagi 47.601 sehingga akan dihasilkan jumlah alokasi kursi. Setelah itu sisa dari pembagian 47.601 akan dirangking berdasarkan urutan terbanyak sisa dari pembagian tadi.

"Jadi setelah dibagi 47.601 tadi, maka akan ada sisa. Nah sisanya ini nanti dirangking berdasarkan urutan terbanyak, 4 dapil dengan urutan sisa terbanyak maka akan ditambahkan masing-masing 1 kursi lagi," ujarnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler