Penetapan Tersangka Notaris HS atas Perkara Sertifikat Tanah Palsu Bisa Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

7 Juni 2023, 15:42 WIB
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023). /IST /

KABARCIREBON - Tim kuasa hukum notaris Heru Susanto (HS) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut bisa batal demi hukum. Hal ini terungkap usai lanjutan sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HS dengan agenda menghadirkan alat bukti baik dari pemohon yaitu HS dan termohon yaitu Polres Cirebon Kota, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).

Salah satu tim kuasa hukum, Sunan Bendung mengatakan, dalam persidangan ini pihak Polres Cirebon Kota mengajukan sejumlah alat bukti, yaitu berupa surat-surat serta bukti pemanggilan saksi. Bahkan, alat bukti berupa sertifikat palsu pun tidak dihadirkan. HS sendiri dijerat atas perkara turut membantu pembuatan sertifikat tanah palsu.

"Namun, dari sejumlah alat bukti ini, pihak termohon tidak bisa menghadirkan bukti secara fisik yaitu alat bukti surat-surat. Alat bukti ini harusnya dihadirkan secara fisik di persidangan, tapi pihak termohon tidak melakukannya," ujar Sunan Bendung didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Baca Juga: Edarkan Sabu dan Ganja Hingga ke Pelosok Indamayu, Belasan Pengedar Narkoba Dicokok Polisi

Selain itu, menurutnya, pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota dalam kasus ini tidak patut berdasarkan pasal 112 KUHAP.

"Saat pemanggilan saksi, tidak ada surat pemanggilan saksinya, dan itu tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP," ujarnya.

Kemudian, saat Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat tersebut tidak diterima oleh pihak terlapor yaitu kliennya, HS.

Baca Juga: Fraksi NasDem dan PKS DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi Raihan WTP

"Pihak termohon hanya menunjukkan resi pengiriman, tapi bukan bukti bahwa SPDP tersebut diterima oleh pihak terlapor langsung, padahal SPDP wajib diterima langsung oleh pihak terlapor. Dan terlapor, dalam hal ini klien kami, tidak pernah menerima SPDP tersebut," ungkapnya.

SPDP, menurutnya, wajib diterima oleh pihak terlapor agar bisa menyiapkan pembelaan atas perkara yang menimpanya, dan hal ini juga berkaitan dengan hak azasi manusia.

"Segala akibat yang ditimbulkan akibat tidak adanya SPDP maka batal demi hukum," ujarnya.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Eksekutif Terkesan tidak Punya Niatan Bangun Infrastruktur Jalan

Ia menambahkan, dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut ada celah unprosedural.

"Maka atas fakta dan bukti di persidangan ini, maka penetapan tersangka terhadap klien kami batal demi hukum," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.

Baca Juga: Lagi Polisi Indramayu Tembak Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Daerah

Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.

Kronologi Notaris/PPAT Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan berawal pada Juni 2021 datang menghadap kepada Notaris Heru yaitu Nurul (NP) sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Baca Juga: Dalam 10 Hari Satreskrim Polres Indrmayu Berhasil Meringkus 53 Pelaku dari Berbagai Kasus Tindak Kejahatan

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada Heru Susanto untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan Heru Susanto pun memberikan tanda terima.

Namun, karena objek tanah berada di Kota Cirebon, Heru Susanto lantas menyarankan keduanya untuk menggunakan jasa notaris/PPAT asal Kota Cirebon yang merupakan rekan dari Heru.

Tapi kemudian diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, Heru Susanto pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul (NP).

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT ke 533 Majalengka, Desain Keren Cocok Banget Buat Kartu Ucapan

Setelah itu lama tak ada kabar, kemudian pada Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena saat itu sertifikat tanah dari Nurul sudah diterimanya dan sudah dibalik nama atas dirinya, namun ia mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata palsu.

Sertifikat tersebut sudah dibalik atas nama Suhadi, namun diketahui baik notaris Heru maupun notaris rekanan Heru asal Kota Cirebon yang direkomendasikan ternyata tidak pernah mengurusnya hingga tuntas.(Fanny)

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler