Kejati Tahan Irfan Nur Alam di Kasus Pasar Cigasong, Pj Bupati Majalengka Tunjuk Plt Kepala BKPSDM

27 Maret 2024, 23:01 WIB
Suasana di kantor BKPSDM Majalengka setelah Irfan Nur Alam ditahan Kejati Jabar.* /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

KABARCIREBON - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan paksa terhadap pejabat eselon II, Irfan Nur Alam dalam kasus Pasar Cigasong Majalengka. Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi dalam waktu dekat bakal menunjuk Plt Kepala BKPSDM Majalengka yang sebelumnya dijabat Irfan Nur Alam.

Penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM agar pelayanan di kantor tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh terjadi kevakuman kerja di kantor pelayanan kepegawaian tersebut karena menyangkut pelayanan publik.

“Ini akan segera diisi secepatnya, siang ini pula segera ditunjuk pelaksana tugas, pelayanan harus tetap berjalan,” ungkap Dedi Supandi.

Baca Juga: Beban Kerja Lebih Tinggi dari PNS, Honorer Pemkab Majalengka Tuntut Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024

Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Kepala BKPSDM Irfan Nur Alam yang menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bandung.

“Yang pasti saya prihatin dengan kejadian ini. Pelayanan di BKPSDM harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tidak boleh ada kekosongan di sana, saya akan segera menunjuk pelaksana tugas,” ungkap Dedi.

Sementara itu, suasana di ruang tunggu pelayanan Kantor BKPSDM yang biasanya ditempati sejumlah pegawai untuk melayani setiap tamu yang datang pada Rabu 27 Maret 2024 nampak sepi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Menyerahkan Diri ke Polisi

Kursi yang berderet dan biasa ditempati pegawai nampak kosong tidak ada seorang pun pegawai yang duduk untuk memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.

Hanya di area parkir nampak kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua terparkir di halaman kantor. Pegawai di BKPSDM tidak ada seorangpun yang keluar saat sejumlah wartawan datang.

Diketahui, Kepala BKPDSM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: 31 Tukang Bangunan Binaan ITP Cirebon Terima Sertifikasi Kompentensi

Irfan Nur Alam telah ditahan di Rumah tahanan Kebon Waru Bandung sejak Selasa sore.

Kasus Posisi

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada TA. 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Baca Juga: Agus Mulyadi Disebut akan Maju di Pilwalkot Cirebon, Pengamat: Dilihat dari Kinerja Positifnya

"Bahwa H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN dan PT. PT. PGA juga mengeluarkan atau mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah," ungkap Kasi Penkum.

Irfan Nur Alam dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tati Purwati/Kabar Cirebon)***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler