Apabila ada yang nekad melakukan kecurangan tersebut, maka sesuai yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan yang berstatus kepala sekolah, bisa dicopot dari jabatannya. Termasuk honorer yang melakukannya.
“Bagi kepala unit satuan kerja atau kepala sekolah harus mempertanggungjawabkan setiap pertanyaannya karena nantinya ada pernyataan mutlak di atas materai Rp 10.000 sehingga berkekuatan hukum,” tandasnya.
Sedangkan untuk meminimalisir kecurangan, data honorer yang sekarang tengah didata, akan diujipublikan pada tanggal 30 September mendatang.
Sehingga bagi masyarakat yang tahu tentang honorer yang curang, maka jangan ragu melaporkan ke BKPSDM karena bakal ditindaklanjuti sebagaimanamestinya.