"Karena memang luar biasa mereka itu kinerjanya. Jadi sekali lagi saya menekankan harus ada kolaborasi yang apik antara BPN dengan pemda," katanya.
Agar, menurut dia, ke depan aset-aset milik Pemkab Cirebon ini benar-benar amn dn tertata, tidak amburadul karena semuanya sudah tersertifikasi.
Baca Juga: Sepanjang 2022 Jumlah Perkara di PN Meningkat
Ia berharap di 2023 aset pemda benar-benar selesai seperti program PTSL, ketika didaftarkan sangat mudah dan cepat.
"Dan tentunya saya sebagai anggota DPRD akan mengawal program pemerintah untuk mensertifikatkan aset pemda. Ke depan di tahun 2023 ini semua aset pemda sudah harus selesai, saya akan berkoordinasi dengan BKAD," kata Yoga yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini.
Sebelumnya, tercatat ada 695 bidang aset milik pda yang belum disertifikasi. Bupati Cirebon, H Imron pum mengaku, terkait aset milik pemerintah daerah (Pemda) yang sampai sekarang masih banyak yang belum disertifikat, dirinya sudah memerintahkan bawahannya untuk segera menertibkannya.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Rahasia Jadi PKD di Pemilu 2024, Jangan Lupa Catat Jadwalnya
Agar ratusan bidang aset yang masih menjadi "PR" pemda tersebut jelas legalitasnya.
Imron mengungkapkan, sebenarnya terkait "PR" pemda untuk menyertifikasi aset, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Bahkan program kerja sama itu sudah berjalan.
Hal itu dilakukan agar aset pemda tidak digunakan oleh orang yang berniat memiliki.