Pergeseran tersebut dengan mengubah anggaran belanja yang kurang diprioritaskan dengan belanja yang diakui sebagai utang daerah.
Menetapkan pergeseran anggaran dengan diperkuat peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD.
Baca Juga: Gagal Bayar Proyek Rp 94 Miliar : Mubarok : TAPD Harus Mundur saja atau Diberhentikan Tidak Hormat
Setelah dimasukan sekaligus terbit perubahannya, baru nantinya disampaikan ke ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) karena tidak perlu diparipurnakan lagi.
Selanjutnya, proses penatausahaan dengan mencetak dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) yang ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD).
Serta pengumuman pengadaan barang dan jasa (Barjas) melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
Baca Juga: 10 Dinas Dikabarkan Berkinerja Jeblok, 3 Dinas Menempati Peringkat Terbaik
"Tahapan ini hanya sebatas diumumkan di Barjas tapi tidak ditenderkan. Bahwa kegiatan tersebut untuk pembayaran utang," ucapnya.
Setelah semua tahapan di atas beres, maka bisa langsung ditindaklanjuti dengan melaksanakan pencairan melalui pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).
Dan surat perintah membayar (SPM) dari 19 SKPD untuk mencetak sekaligus menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).