PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

- 1 Februari 2023, 10:06 WIB
Pleno KPU Kuningan terkait calon PPS yang dipermasalahkan.
Pleno KPU Kuningan terkait calon PPS yang dipermasalahkan. /Iyan Irwandi/KC/

Ia telah mengundurkan diri dari parpol tersebut terhitung tanggal 2 Mei 2021 dengan dibuktikan dokumen surat pengunduran diri dan surat keterangan dari PAN.

PPPK tersebut tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara adhoc pemilu karena bertentangan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Berikutnya, calon PPS Desa Pasir Agung Kecamatan Hantara. Saat klarifikasi, mahasiswa tersebut membantah sebagai pengurus PKB namun mengakui sering mengikuti kegiatan yang diselenggarakan parpol bersangkutan.

Begitu pula calon PPS Desa Suganangan Kecamatan Cipicung. Ia mengaku menjadi pengurus PKB tapi belum dilantik. Dan sebelum diangkat sebagai perangkat desa sering mengikuti kegiatan parpol bersangkutan.

Sehubungan dengan pengakuannya tersebut, maka tanggal 28 Januari 2021, dirinya membuat surat pernyataan pengunduran diri dari PKB karena tahun tersebut diangkat menjadi perangkat desa.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Tiga orang tersebut diganti oleh calon PPS nomor urut di bawahnya dan akan mengikuti pelantikan susulan pada tanggal 2 Pebruari di aula kantor KPU Kabupaten Kuningan.

“Jumlah yang dilantik besok Kamis, ada delapan orang. Terdiri dari tiga pengganti, dua perangkat desa yang sudah lama tidak aktif di parpol serta tiga calon lain yang pada pelantikan sebelumnya sakit,” tuturnya.

Disinggung surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Nomor : 027/PM.03.02/KJ.B-11/01/2023 tertanggal 23 Januari tentang saran dan perbaikan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x