10 Bulan Lagi Masa Jabatan H. Acep Purnama akan Habis, Siapakah yang Menjadi Pj Bupati Kuningan

- 27 Februari 2023, 06:30 WIB
Kabag Tapem Setda Kuningan, Toni Kusumanto.
Kabag Tapem Setda Kuningan, Toni Kusumanto. /Iyan Irwandi/KC/

Tetapi apabila berkaca dengan pengalaman di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia, sebelum adanya Pj bupati, ada penunjukan pelaksana harian (Plh) terlebih dahulu.

Dan SK Plh bupati itu sendiri diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pansus DPRD Diprediksi akan Kalah Cepat dengan Pelunasan Gagal Bayar, Formatku: Tidak Jelas Obyek dan Subtansi

“Intinya, kalau SK Pj bupati sudah diterbitkan oleh Kemendagri, maka tidak ada lagi Plh Bupati. Kecuali kalau SK tersebut belum terbit,” ucap mantan Camat Jalaksana.

Sementara itu, persyaratan untuk menjadi Pj Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah pejabat dari unsur jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama setingkat eselon IIA atau IIB.

Maka dari itu, kalau lihat dari sisi aturan, tidak menutup kemungkinan, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar sangat berpeluang menduduki jabatan strategis tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Dana Sertifikasi Guru Cair Dua Bulan Sebesar Rp38.986.789.700

“Hanya saja, biasanya untuk Pj bupati ditunjuk dari pejabat provinsi, kementerian atau pejabat tertinggi di kabupaten. Misalnya sekda,” tuturnya.

Disinggung, bagaimana proses penetapan Pj bupati, Toni menyebutkan bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan dari Kemendagri RI karena daerah sendiri tidak tahu-menahu akan hal tersebut.

Pasalnya, lembaga dari pemerintah pusat tersebut memiliki tim tersendiri untuk menentukan siapa saja pejabat yang anggap layak ditunjuk sebagai pj bupati. Karena mereka pun memiliki rekam jejak seluruh pejabat ada.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x