Baca Juga: Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi
“Mungkin kalau di daerah, tim tersebut namanya badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan (Baperjakat),” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman membenarkan.
Bahwa habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati adalah tanggal 4 Desember 2023. Sedangkan penentuan Pj bupatinya merupakan kewenangan dari Kemendagri RI. (Iyan Irwandi/KC) ***