10 Bulan Lagi Masa Jabatan H. Acep Purnama akan Habis, Siapakah yang Menjadi Pj Bupati Kuningan

- 27 Februari 2023, 06:30 WIB
Kabag Tapem Setda Kuningan, Toni Kusumanto.
Kabag Tapem Setda Kuningan, Toni Kusumanto. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - 10 bulan lagi masa jabatan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda akan habis. Atau tepatnya tanggal 4 Desember 2023 mendatang.

Sedangkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) baru akan akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024.

Begitu pula dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik pemilihan gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati (Pilbup) yang dijadwalkan tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan mengalami kekosongan kepemimpinan selama setahun sampai terpilih kembalinya pejabat definitif.

“Memang benar, sesuai perioderisasinya akan habis tanggal 4 Desember,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto, Minggu 26 Februari 2023.

Namun ia tidak tahu, siapa pejabat yang bakal ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Pj) Bupati Kuningan selama setahun tersebut.

Baca Juga: Ada 3 Isu Paling Hot Terjadi di Kabupaten Kuningan

Biasanya jika surat keputusaan (SK) telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, penjabat yang diberi amanah besar tersebut langsung menduduki dan melaksanakan tugas sebagai Pj bupati.

Tetapi apabila berkaca dengan pengalaman di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia, sebelum adanya Pj bupati, ada penunjukan pelaksana harian (Plh) terlebih dahulu.

Dan SK Plh bupati itu sendiri diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Pansus DPRD Diprediksi akan Kalah Cepat dengan Pelunasan Gagal Bayar, Formatku: Tidak Jelas Obyek dan Subtansi

“Intinya, kalau SK Pj bupati sudah diterbitkan oleh Kemendagri, maka tidak ada lagi Plh Bupati. Kecuali kalau SK tersebut belum terbit,” ucap mantan Camat Jalaksana.

Sementara itu, persyaratan untuk menjadi Pj Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah pejabat dari unsur jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama setingkat eselon IIA atau IIB.

Maka dari itu, kalau lihat dari sisi aturan, tidak menutup kemungkinan, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar sangat berpeluang menduduki jabatan strategis tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Ini Dana Sertifikasi Guru Cair Dua Bulan Sebesar Rp38.986.789.700

“Hanya saja, biasanya untuk Pj bupati ditunjuk dari pejabat provinsi, kementerian atau pejabat tertinggi di kabupaten. Misalnya sekda,” tuturnya.

Disinggung, bagaimana proses penetapan Pj bupati, Toni menyebutkan bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan dari Kemendagri RI karena daerah sendiri tidak tahu-menahu akan hal tersebut.

Pasalnya, lembaga dari pemerintah pusat tersebut memiliki tim tersendiri untuk menentukan siapa saja pejabat yang anggap layak ditunjuk sebagai pj bupati. Karena mereka pun memiliki rekam jejak seluruh pejabat ada.

Baca Juga: Lima Fraksi Konsisten Setujui Pembentukan Pansus Gagal Bayar, PKB Ajukan Hak Interpelasi

“Mungkin kalau di daerah, tim tersebut namanya badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan (Baperjakat),” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman membenarkan.

Bahwa habisnya masa jabatan bupati dan wakil bupati adalah tanggal 4 Desember 2023. Sedangkan penentuan Pj bupatinya merupakan kewenangan dari Kemendagri RI. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x