Sekda: Kasus Kepala SMPN 2 Jalaksana dengan Guru SDN di Kecamatan Cilimus, Berbeda

- 17 Maret 2023, 06:30 WIB
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Sekda Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Sedangkan satunya lagi adalah guru yang diberi kepercayaan lebih menjadi kepala SMPN 2 Jalaksana.

Yang bersangkutan tidak sampai berurusan dengan pihak kepolisian tapi jabatannya dicopot.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Sekaligus dikembalikan lagi menjadi guru terhitung tanggal 1 Februari tahun 2023.

Karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021.

Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

“Kasus kepala SMPN 2 Jalaksana dengan guru SDN di Kecamatan Cilimus, berbeda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Kamis 16 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x