Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Sedangkan satunya lagi adalah guru yang diberi kepercayaan lebih menjadi kepala SMPN 2 Jalaksana.
Yang bersangkutan tidak sampai berurusan dengan pihak kepolisian tapi jabatannya dicopot.
Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya
Sekaligus dikembalikan lagi menjadi guru terhitung tanggal 1 Februari tahun 2023.
Karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset & Teknologi (Permendkbudristek) Nomor: 40 tahun 2021.
Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS
“Kasus kepala SMPN 2 Jalaksana dengan guru SDN di Kecamatan Cilimus, berbeda,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, Kamis 16 Maret 2023.