Kendala lain, KPU dalam surat pemberitahuan pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan.
Membatasi waktu pengawasan kurang lebih 15 menit setiap sesi verifikasi administrasi bacaleg dengan 3 personil pengawasan.
"Jadi untuk sementara ini, kami harus datang langsung ke kantor KPU dan mewawancara untuk mendapatkan informasinya.
Karena tidak bisa langsung mengecek dokumen di Silon sehingga hal tersebut menjadi kendala," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News