KABARCIREBON - Personel Satlantas Polres Indramayu bakal melakukan penilangan bagi pengendara pelanggar peraturan lalu lintas. Sistem penilangannya itu dengan penindakan tilang di tempat maupun tilang elektronik.
Tindakan penilangan langsung ini kembali diterapkan di wilayah Polres Indramayu dimulai pada tanggal 1 Juni 2023.
"Tilang ditempat atau tindakan langsung ini berikan kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, " kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Akibat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Pedagang Asongan Tewas Tertampar Kereta Api Argo Merababu
Diterangkan Bagus, penilangan diberikan kepada pelanggar yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggar berat yakni berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan.
"Termasuk juga pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melebihi kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak tidak sesuai spek teknis seperti spion,knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan yang overload dan over dimension dan kendaraan tanpa plat nomor polisi atau nopol palsu, " jelas dia.
Diharapkan, dari 12 pelanggaran yang berpotensi timbulkan kecelakaan lalu lintas tersebut agar dihindari.
Bahkan dimintanya, pengengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
"Tujuan kami adalah menciptakan keamanan kelancaran ketertiban keselamatan atau disingkat Kamseltibcar Lantas. Kita harapkan melalui upaya-upaya tersebut kepatuhan masyarakat terhadap tertib lalu lintas semakin meningkat, serta angka kejadian kecelakaan lalu lintas menurun, " harap Bagus. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.