12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, KPPBC Cirebon Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 7,4 Miliar

- 8 Juni 2023, 14:18 WIB
KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon telah memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon telah memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal. /Ismail Kabar Cirebon /

"Pemusnahan secara massif terhadap barang milik negara tersebut dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka," katanya. 

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Terima hasil RUPS PLN untuk Laporan Tahunan dan Keuangan Tahun Buku 2022

Ia menyebutkan, rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 12 juta batang dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain itu juga terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor. 

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini adalah senilai lebih dari Rp 7,4 miliar," katanya.

Ia melanjutkan, 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan. Pada periode Juni 2021 hingga Desember 2022, Bea Cukai Cirebon tercatat melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya. 

Baca Juga: Dipisahkan dari Ibu Kandung, Anak Terancam tak Naik Kelas

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x