"Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan Bea Cukai Cirebon rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
"Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi. Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai," katanya.
Baca Juga: Stlantas Polres Indramayu Akan Tindak Tegas Bagi Pengendara yang Melakukan Pelanggar Lalu Lintas
Ia melanjutkan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman, serta masyarakat. Bea Cukai Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.