Karena berdampak pada tidak jelasnya penyampaian informasi yang diberikan oleh Disdikbud sehingga membuat mereka menjadi kebingungan.
Apalagi saat ini ada dokumen penting yang harus segera ditanda tangan oleh para kepsek berupa surat tanda tamat berlajar (STTB) atau ijazah dan raport.
Sedangkan hingga saat ini masih banyak sekolah yang ditangani oleh pelaksana tugas (Plt), bukan kepsek definitif.
Beberapa kepsek mengaku, pihak Disdikbud pernah menyampaikan bahwa sekolah yang ditangani kepsek berstatus plt, jangan dulu menandatangani STTB dan raport.
Tapi menyusul informasi lagi, diperbolehkan. Tak lama kemudian, kembali mengatakan harus menunggu informasi berikutnya sehingga jangan ditanda tangan terlebih dulu.
Informasi yang tidak jelas tersebut membingungkan para pegawai yang di bawah. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News