Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kabupaten Majalengka

- 1 Agustus 2023, 04:36 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Majalengka Agustus 2023
Ilustrasi SIM Keliling Majalengka Agustus 2023 /Deasy Rafianty/Jurnal Gaya

KABARCIREBON - Bagi warga Majalengka yang belum melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraaan, ini ada SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Majalengka yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang ditentukan.

Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SIM Keliling Kota Cirebon

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Majalengka Agustus 2023:

-Senin dan Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Desa Weragati Kec.Palasah

-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Desa Sukahaji

Baca Juga: Agustus 2023, Jadwal dan Tempat SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon

-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Terminal Cipaku-Kadipaten

-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Alun-alun Desa Sukaraja-Jatiwangi

Waktu oprasional: mulai dari pukul 09.00 -11.00 WIB

Baca Juga: Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Catatat sewaktu-waktu jadwal dan tempat berubah

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

Baca Juga: Nasabah BRI Kembali Meradang, Gegeara BRImo Eror Lagi Tidak Bisa Transaksi hingga Saat ini

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Baca Juga: Inilah Penampakan Mitsubishi The New SUV dari XFC Concept Sebelumnya, yang Siap Meluncur di GIIAS 2023

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Satlantas Polres Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah