Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote, dari hasil interogasi terhadap tersangka, diakui jika obat-obatan tersebut didapatkan dari seorang. Identitas orang ini telah diketahui sedang dilakukan pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, pelaku mengakui mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Ote menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Cara Nonton YouTube Tanpa Iklan Pakai YouTube Vanced 2023, Begini Caranya
"Kami berharap dengan tindakan tegas ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan pihak kepolisian dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.(Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.