Senangnya Junaedi, Bebas dari Tahanan Berkat Upaya Restorative Justice

- 16 Agustus 2023, 10:41 WIB
Kajari Kota Cirebon, Umarhadi (kedua kanan), melepaskan rompi tahanan Junaedi (kedua kiri) sebagai tanda bebas dari tahanan berkat upaya restorative justice.
Kajari Kota Cirebon, Umarhadi (kedua kanan), melepaskan rompi tahanan Junaedi (kedua kiri) sebagai tanda bebas dari tahanan berkat upaya restorative justice. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Junaedi, seorang pedagang di Shelter Pujabon Kota Cirebon, akhirnya bisa bernafas lega. Setelah tiga Minggu lamanya ia ditahan di Rutan Cirebon, kini Junaedi bisa bebas berkat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Kasus yang melilit Junaedi hingga ia ditahan di Rutan Cirebon adalah kasus penganiayaan. Peristiwa penganiayaan bermula pada Juli 2022 lalu, ia melihat istrinya dan seorang pedagang di Shelter Pujabon lainnya sedang beradu mulut. Junaedi kemudian datang menghampiri dan tersulut emosi sehingga melayangkan pukulan kepada pedagang tersebut.

"Hari ini dilakukan penyerahan terdakwa atas nama Junaedi kepada pihak keluarga," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Umarhadi. 

Baca Juga: PAD Tidak Optimal, Komisi II DPRD Kota Cirebon Soroti Retribusi Jasa Usaha Sektor Perikanan

Sebelum Junaedi diserahkan kepada keluarga, terlebih dahulu dilakukan proses menuju restorative justice. 

"Alhamdulillah kita dapat menyelesaikan. Semoga terdakwa dan keluarga menjadikan ini pelajaran agar ke depan lebih baik lagi," katanya .

Menurutnya, setelah ada pelimpahan perkara dari Polres Cirebon Kota kemudian ada penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Baca Juga: Mahasiswa KKN Tematik UPI Kelompok Bode Lor dan Bode Sari Turut Ramaikan Gala Desa

"Kemudian ada perdamaian, hadir saat itu terdakwa dan keluarganya, pihak korban, tokoh masyarakat dan agama. Dalam pelaksanaan itu tercapai kesepakatan bahwa kita akan ajukan permohonan ke Kejati Jawa Barat untuk pengusulan penghentian perkara, setelah itu hasilnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi," tutur Umarhadi.

Kejaksaan Agung, kemudian menyetujui untuk menghentikan perkara melalui Kejaksaan Tinggi. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah