Kecewa, Kontraktor Tersangkut LHP BPK Senilai Rp 32,4 Miliar Tak Kunjung Diblack List

- 23 November 2023, 17:08 WIB
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Cirebon, Agung Sentosa.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Cirebon, Agung Sentosa. /Fanny Kabar Cirebon /

Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.

Baca Juga: PWI Majalengka Galang Donasi Kemanusiaan Untuk Palestina

"Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.

Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.

"Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Gandeng Satpol PP dan Kesbangpol untuk Tertibkan APS yang Melanggar

Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.

"Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar," ungkapnya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah