MPDN Cirebon Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Notaris: Kasus Tanda Tangan Palsu Pembagian Harta Campur

- 7 Desember 2023, 21:25 WIB
Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Cirebon, konprensi pers, terkait dugaan oknum notaris melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kamis (7/12/2023)
Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Cirebon, konprensi pers, terkait dugaan oknum notaris melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kamis (7/12/2023) /Foto/Supra/KC/

Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono mengungkapkan, kedatangan ke kantor MPDN untuk memenuhi klasifikasi dan telah disampaikan apa adanya, termasuk hasil putusan pengadilan negeri Cirebon atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang telah klien kami menangkan.

"Dugaan pelanggaran kode etik notaris atau perbuatan melanggar hukum telah dilakukan oknum notaris Kota Cirebon. Klien kami merasa tidak pernah tanda tangan dihadapan notaris mengenai pembagian harta campur. Namun yang terjadi, tertulis nama jelas dan tanda tangan klien kami," ungkapnya. (Supra/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah