Sementara itu, Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono mengungkapkan, kedatangan ke kantor MPDN untuk memenuhi klasifikasi dan telah disampaikan apa adanya, termasuk hasil putusan pengadilan negeri Cirebon atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang telah klien kami menangkan.
"Dugaan pelanggaran kode etik notaris atau perbuatan melanggar hukum telah dilakukan oknum notaris Kota Cirebon. Klien kami merasa tidak pernah tanda tangan dihadapan notaris mengenai pembagian harta campur. Namun yang terjadi, tertulis nama jelas dan tanda tangan klien kami," ungkapnya. (Supra/KC).***