Berikut Ini Jadwal SIM Keliling Terbaru 2024 untuk Daerah Kuningan Ada di 6 Lokasi

- 9 Januari 2024, 04:55 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/@satlantascimahi
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/@satlantascimahi /

KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kuningan dan sekitarnya yang pada tahun 2024 belum sempat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya dilakukan pada saat ini juga.

Pasalnya, SIM merupakan salah satu syarat yang wajib harus dipenuhi setiap pengguna kendaraan.

Karena itu, bagi mereka belum sempat mengurus perpanjangan SIM, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Kuningan yang ditempatkan pada 6 lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kuasai 40% Pangsa Pasar, Tulus Asih Group Terbesar untuk Penjualan Rumah Subsidi di wilayah Cirebon

Layanan SIM Keliling sendiri tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis.

Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Kuningan:

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Anggota KPPS dan Linmas Tingkat RW di Kota Cirebon Dibekali Bimtek

1.Senin, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Cilimus

2.Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Terminal Kadugede

3.Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Ciawigebang

Baca Juga: Usung Konsep Musik Berbeda, Ini Salah Satu Tempat Asyik Nikmati Live Musik Full Tiap Malam di Cirebon

4.Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Alun-Alun Luragung

5.Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Purwasari Carawangi

6.Minggu, SIM Keliling ditempatkan di CFD Tamkot Kuningan

Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Cirebon Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan

Waktu Operasional:

1.Senin - Kamis, mulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB

2.Jumat, mulai dari pukul 09.00 - 11.00 WIB

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kota Balikpapan, Ada Pilihan Apotek Alfa dan Apotek Mandiri

3.Minggu, mulai dari pukul 06.00 - 09.00 WIB

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

Baca Juga: Miris, Seorang Ayah di Harjamukti Kota Cirebon Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri, Motifnya Belum Diketahui

-Membawa SIM asli yang lama

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tandatangani Kontrak Suplai BBM Non Subsidi dengan PT Indo Raya Tenaga

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Polres Kuningan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x