"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 750 juta dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa satu lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp 650 juta pada tanggal 31 Oktober 2022, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 100 juta pada tanggaltgl 7 November 2022, satu bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan satu bundle pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah, makan di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
Baca Juga: Abu Nawas Ungkap Rumus Matematika, Berawal dari Masalah Pembagian Kambing Berjumlah Ganjil
"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.(Fanny)