KABARCIREBON - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Cisaat Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon membagikan sertifikat PTSL.
Kuwu Desa Cisaat, Haruman mengatakan, pembagian sertifikat PTSL tersebut untuk sekitar 350 bidang tanah dan bangunan.
"Secara bertahap, diberikan pada warga yang mengajukan program PTSL," katanya, usai acara di aula balai desa setempat, Selasa (6/2/2024).
Haruman menjelaskan, sekitar 500 masyarakat yang mengikuti program tersebut dan secara bertahap akan dibagikan pada yang berhak.
"Setelah dilakukan pemberkasan dan upload data. Kemudian BPN memprosesnya, lalu dibagikan pada warga jika sudah jadi," jelasnya.
Masih dikatakan Haruman, bidang tanah dan bangunan yang diukur tidak hanya warga ikut PTSL, namun sebelahnya juga diukur.
Misalnya, Si A ikut PTSL, sedangkan Si B, tidak ikut, maka diukur keduanya.
"Alat ukur yang menjadi patokan untuk penentuan luas bidang yang diukur," tuturnya.
Dirinya menghimbau pada seluruh warga yang mengikuti PTSL, agar bersabar, karena akan dibagikan secara bertahap.
"Diharapkan warga desa ini memiliki sertifikat seluruhnya, guna mendongkrak ekonomi. Misalnya, untuk modal usaha," pungkas Haruman. (Supra/KC).***