Ribuan Petani Indramayu Sedang Memasuki Masa Pemakaian Pupuk, Merasa Dizalimi Pemilik Kios-Distributor Pupuk

- 24 Februari 2024, 16:44 WIB
ILUSTRASI Petani tengah mengaduk pupuk
ILUSTRASI Petani tengah mengaduk pupuk /Foto/Dok/Tati/KC/

KABARCIREBON -  Ribuan petani yang tengah memasuki masa pemakaian pupuk subsidi di  Kabupaten Indramayu merasa dizalimi dan keberatan ulah sebagian besar pemilik kios dan distributor yang membuat aturan kesepakatan harga pupuk pada setiap kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Informasi dihimpun kabar-cirebon.com, selain membuat aturan kesepakatan harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah.

Petani selain harus menebus pupuk subsidi di kios, juga diwajibkan menebus paket pupuk non subsidi sekaligus.

Baca Juga: Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an Indramayu: Hak Angket untuk Sikapi Pemilu Belum Perlu Dilakukan

Dan ini semua ditengarai merupakan hasil kerjasama antar kios dengan Distributor, selaku pengadaan pupuk Non Subaidi  berupa Super Phonspate (SP) dan NPK Phosk.

"Kami di sini sedang masa pemakaian pupuk subsidi. Pada masa pemupukan ini rata-rata 99% kios di Kabupaten Indramayu menjual di atas HET," demikian pernyataan salah satu Kelompok Petani Indramayu dalam keterangannya yang dikirinkan via email kabar-cirebon.com pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan itu menyebutkan, saat awal tahun talah dibuat kesepakatan harga di tingkat kios masing-masing Kecamatan. Dinas BPP kecamatan dan Pihak Distributor pun tahu perihal kesepakatan Harga tersebut.

Baca Juga: Lima TPS di Kota Cirebon Gelar PSU, Hanya Dua TPS Laksanakan PPWP

"Akan tetapi semua diam dan pura-pura tidak tahu," jelas keterangan itu.

Di mana, untuk kisaran kesepakatan harga untuk Urea Rp240.000 /Kwintal sampai denga Rp270.000 /Perkwintal dan untuk pupuk NPK Phonska dengan kesepakatan harga Rp250.000/Kwintal- Rp300.000 /Perkwintal.

"Itu harga untuk petani yang terdaftar di e-RDKK dan untuk Petani di Luar RDKK Untuk Harga Urea Subsidi Rp350.000 sampai denga Rp 400.000/Kwintal dan Harga NPK Phonska Rp400.000 s.d Rp450.000 / Kwintal," terangnya.

Baca Juga: Jalin Silaturahmi, Pemda Kota Cirebon Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Pemprov Jabar

Karenanya, dengan harga tersebut para petani sangat keberatan dengan ulah para kios di Kabupaten Indramayu yang telah membuat aturan kesepakatan harga di masing masing kecamatan seluruh Kabupaten Indramayu.

"Karena kami Petani merasa keberatan dengan Harga tersebut. Dan saat ini kami petani selain menebus Pupuk Subsidi bagi kios di wajibkan untuk menebus pupuk non subsisidi. Yang mana Pupuk Subsidi di paketkan dengan pupuk non subsidi, yang mana Kios bekerjasama dengan pihak Distributor untuk pengadaan pupuk Non Subsidi yang menyerupai SP (Super Phospate) dan Menyerupai NPK Phoska," paparnya.

Padahal, lanjut keterangan tersebut, itu bukan pupuk, namun hanya bagian dari Pembenah Tanah.

Baca Juga: Friendly Match, Tim Tenis Meja Gedung Sate Bandung Jajal Kemampuan Pemda Kota Cirebon

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x