Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menegaskan, dalam waktu dekat bakal membuat regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan status kemitraan, salah satunya driver ojek online.
Baca Juga: Dari Rilis BPS: Maret 2024, Kabupaten Majalengka Alami Inflasi Sebesar 3,35%
Regulasi tersebut juga berisi tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan. Regulasi itu penting karena melihat jumlah pekerja dengan status kemitraan berbasis aplikator di Indonesia makin banyak.
Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah juga memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Sebenarnya, teman-teman aplikator sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apa pun itu namanya. Apakah insentif, bonus atau bantuan THR,".
Baca Juga: Dari Rilis BPS: Maret 2024, Kabupaten Majalengka Alami Inflasi Sebesar 3,35%
"Itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu, kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah dikutip Kabar Cirebon dari laman kemanker.go.id, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ida Fauziyah mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban bagi para pekerja online menjelang Hari Raya Keagamaan.
Karena, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.