"Dasar Surat Edaran yang kami kami keluarkan adalah PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenker Nomor 6 tahun 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT,".
"Sementara, teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Pemenaker Nomor 6 tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.
Pihaknya bersama Komisi IX DPR RI telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Karenanya, regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan segera disusun.
Baca Juga: UKM HTQ IAIN Syekh Nurjati Sukses Gelar Fastahiq Ramadan 2024
Ke depan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.***