DPRD Segera Tindaklanjuti Surat dari Kemendagri Terkait Usulan Nama-nama Pj Bupati Cirebon

27 November 2023, 21:01 WIB
ILUSTRASI PJ Bupati /

KABARCIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas menjelaskan, secara fisik surat dari Kemendagri RI terkait hal itu pihaknya belum menerima.

Hanya sudah mendapatkan chat WhatsApp dari pihak Kemendagri berupa surat berbentuk soft file Pdf.

Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan RKB Yayasan Gen Harum SMA Juara Wirautama Patrol

Surat yang dikeluarkan 9 November 2023 tersebut, ditujukan kepada ketua DPRD kota/kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan.

Surat dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ itu bertuliskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Terkait hal tersebut, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti: Kedepankan Pencegahan, Jangan Cari-cari Kesalahan Peserta Kampanye

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa, “gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Ketiga, selanjutnya, DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Terkenal di Kabupaten Indramayu, Coba Cicipi Seblak Mama dan Seblak Dewi

Keempat, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Asep mengaku, meski belum menerima surat secara fisik, DPRD Kabupaten Cirebon akana menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Segera ditindaklanjuti. Kalau jadi besok (hari ini, Red.) dirapatkan. Lihat nanti saja ya," kata Asep, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak Favorit Warga Kabupaten Cilacap, Silakan Coba Seblak Priangan dan Seblak Tiul

Asep mengaku, surat yang diterimanya via WhatsApp itu, sudah disampaikan ke ketua serta unsur pimpinan DPRD lainnya.

"Anggota DPRD belum ada yang tahu. Karena saya baru menyampaikan itu ke ketua DPRD, termasuk wakil ketua lainnya, karena surat fisiknya belum kami terima. Baru sebatas WhatsApp," ujar Asep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana membenarkan, Selasa (28/11/2023) akan ada pembahasan AMJ bupati di unsur pimpinan.

Baca Juga: Tarian Kolosal Pukau Penonton dalam Pembukaan Porpemda XV di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan

Informasi itu didapat dari sekwan, yang katanya surat AMJ Bupati Cirebon sudah turun.

"Saya juga baru dapat surat AMJ bupati melalui WA dari sekwan. Katanya juga mau dibahas di tingkat pimpinan DPRD. Gak tahu jadi atau gak, liat aja nanti," ungkapnya.

Ada pun siapa yang layak untuk diusulkan menjadi Pj, lanjut politikus PDIP itu, sejauh ini belum ada obrolan. Termasuk dengan Bupati Cirebon.

Baca Juga: Sabulangbentor: Mapag Pilihan, Mutasi Pacampur Jeung Pupulitikan?

"Belum ada ya. Bupati juga diam saja, enggak ada omongan. Kalaupun diusulkan dari DPRD, tetap saja yang menentukan Kemendagri," katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa justru mempertanyakan keabsahan informasi tersebut. Sebab, ia belum mengetahui isi surat terkait dengan AMJ Bupati Cirebon.

"Emang suratnya sudah keluar?" tanya pria yang akrab disapa Jimus ini.

Baca Juga: Tim Akselerasi Kuningan Kabupaten Pendidikan Tahun 2023 Dikukuhkan Bupati

Sebab menurutnya, sampai detik ini, fraksinya belum ada pembahasan untuk calon Pj, termasuk siapa yang akan dipersiapkan dan selanjutnya diusulkan menjadi Pj. "Belum ada instruksi," kata Jimust.

Senada disampaikan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana.

Ia mengaku, belum mengetahui kapan surat AMJ Bupati Imron itu turun. Meski demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas siapa kandidat yang layak menjadi Pj.

Baca Juga: Memasuki Musim Mangga, Harga Beragam Mangga di Kabupaten Majalengka Anjlok hingga Dijual Rp9.000/Kg

"Pembahasan ini bersifat internal fraksi. Siapa yang akan diusulkan, kita juga belum tahu. Tergantung keputusan fraksi nanti. Yang pasti kita punya pilihan," jelas Anton.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler