KABARCIREBON - Kota Crebon akhirnya menjadi lima daerah pemilihan (dapil). Dapil tersebut masing-masing Dapil Kota Cirebon 1 terdiri dari Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Pekalipan dengan jumlah 8 kursi.
Kota Cirebon 2 meliputi Kecamatan Lemahwungkuk dengan jumlah kursi 6 kursi. Kota Cirebon 3 meliputi Kecamatan Harjamukti A terdiri dari Kelurahan Kalijaga dan Kelurahan Argasunya dengan jumlah kursi 6.
Sedangkan Kota Cirebon 4 meliputi Kecamatan Harjamukti B terdiri dari Kelurahan Harjamukti, Kelurahan Kecapai dan Kelurahan Larangan dengan jumlah kursi 7. Sedangkan Kota Cirebon 5 meliputi Kecamatan Kesambi dengan jumlah kursi sebanyak 8.
Baca Juga: Miris! Seorang Siswa SMK Di Serpong Berkata Tidak Terpujii Kepada Gurunya
Dengan demikian, Kota Cirebon terbagi menjadi lima dapil dengan total kursi yang diperebutkan sebanyak 35 kursi. Untuk Dapil Kota Cirebon 3 dan 4 masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Harjamukti. Yakni, Harjamukti A (6 kursi) dan Harjamukti B (7 kursi).
Sementara itu, alokasi kursi per dapil pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon mengalami perubahan dibandingkan Pemilu 2019. Perubahan sendiri terjadi di beberapa dapil seperti Dapil 3 dan Dapil 7.
Pada Pemilu 2019, Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Arjawinangun, Pangururan, Susukan, Gegesik dan Kaliwedi mendapatkan alokasi 7 kursi, namun pada Pemilu 2024 nanti hanya mendapatkan 6 alokasi kursi.
Sedangkan untuk Dapil 6 yang terdiri dari Kecamatan Mundu, Susukan Lebak, Sedong, Astanajapura, Beber dan Greged pada pemilu sebelumnya mendapatkan alokasi 7 kursi, untuk Pemilu 2024 nanti akan bertambah menjadi 8 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi didampingi Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi mengatakan, sebelum keluarnya keputusan PKPU RI terkait penetapan dapil ini dikeluarkan, pihaknya sudah memberikan sedikitnya 3 opsi untuk penetapan dapil di Kabupaten Cirebon.