Kota Cirebon 5 dan Kabupaten Cirebon 7: Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)

- 8 Februari 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi Daerah Pemilihan
Ilustrasi Daerah Pemilihan /Foto/Ilustrasi/KC/

"Pada awalnya kami memberikan 3 opsi ke KPU Pusat di mana salah satu opsinya adalah tidak ada perubahan atau sama dengan Pemilu 2019," ujar Sopidi, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Rumah Terduga Teroris Cirebon Digeledah Tim Densus, Sejumlah Barang Diamankan

Lebih lanjut Sopidi menjelaskan, dari 3 sekema yang diajukan ke KPU RI ternyata KPU RI lebih memilih untuk opsi yang pertama, yakni tidak ada perubahan dapil dengan Pemilu 2019 silam. Namun terkait perubahan alokasi kursi itu lebih karena penyemarataan kursi.

"Berdasarkan SK KPU RI No. 457 Tahun 2022, di mana jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berada di angka 1.384.163, itu artinya berdasarkan aturan yang ada, kursi DPRD Kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi," katanya.

Sopidi juga mengatakan, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022, alokasi pembagian kursi itu berdasarkan rumus di mana jumlah penduduk dibagi kursi. Jadi untuk Kabupaten Cirebon pembagi alokasi kursi berdasarkan rumusan adalah 47.601 atau dengan kata lain bilangan pembagi pada penduduk (BPPD).

Baca Juga: Lebih Menguntungkan, Petani di Majalengka Beralih Menanam Jagung

"Untuk jumlah penduduk berdasarkan dapil sendiri diketahui Dapil 1 sebanyak 384.164, Dapil 2 sebanyak 319.601, Dapil 3 sebanyak 311.190, Dapil 4 sebanyak 378.568, Dapil 5 sebanyak 323.329, Dapil 6 sebanyak 302.204 dan Dapil 7 sebanyak 361.019," katanya.

Dari jumlah penduduk di dapil, lanjut Sopidi, nantinya akan dibagi 47.601 sehingga akan dihasilkan jumlah alokasi kursi. Setelah itu sisa dari pembagian 47.601 akan dirangking berdasarkan urutan terbanyak sisa dari pembagian tadi.

"Jadi setelah dibagi 47.601 tadi, maka akan ada sisa. Nah sisanya ini nanti dirangking berdasarkan urutan terbanyak, 4 dapil dengan urutan sisa terbanyak maka akan ditambahkan masing-masing 1 kursi lagi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah