KABARCIREBON - Istri muda pengusaha pecel di wilayah Kabupaten Kuningan yang dinikahi secara siri atau syah secara agama tapi tidak tercatat di administrasi pemerintahan mengalami trauma akibat tindak kekerasan dialaminya.
Wanita yang masih berusia sekitar 27 tahun tersebut mengalami dua kali tindak kekerasan fisik sehingga wajahnya mengalami luka serius.
Termasuk kejadian di tempat kos-kosan di Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana yang diduga melibatkan istri tua dan anaknya.
“Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, korban mengalami traumatik,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Yanuar Firdaus, Senin 20 Februari 2023.
Ia menyebutkan, sesuai dengan permintaan dari kepolisian yang menangani permasalahan tersebut, UPTD PPA dimintai pendampingan terhadap korban.
Karena dalam penanganan permasalahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tapi harus komperhensif melibatkan berbagai pihak sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi).