Maka dari itu, dalam proses pendampingan terhadap korban tersebut, melibatkan juga pendampingan dari unsur tim konselor, mediator, pekerja sosial (Peksos) dan unsur lainnya sesuai yang dibutuhkan oleh klien atau korban.
Hasil assessment yang dilakukan UPTD PPA baik bertemu di kantor maupun di luar kantor sehingga terjadi komunikasi dua arah karena ada format yang harus diisi secara keilmuan telah disampaikan kepada pengacara hukum (PH) dan kepolisian.
“Posisi kita tidak pernah berurusan dengan hukum karena ranahnya kepolisian dan PH-nya tetapi hanya sebatas ranah kesehatan mental atau psikologinya saja,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku
Maka dari itu, sampai sekarang, korban masih terus didampingi bahkan jika sampai ke ranah pengadilan karena tugas UPTD PPA adalah melakukan pelayanan pendampingan, penjangkauan, mediasi, terminasi dan sebagainya.
Apalagi, kasus yang dialami korban seperti bola liar. Ada masukan dari si A, B dan si C sehingga banyak orang yang memperkeruh suasana.
Disinggung kenapa membela UPTD PPA membela istri muda pengusaha pecel, Yanuar menegaskan, dalam penanganan permasalahan ini, pihaknya tidak bisa melihat dari riwayatnya.
Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya
Contoh, nikah siri, bahasanya masih abu-abu tetapi secara agama disyahkan atau diperbolehkan.