Sebab tindakannya itu melanggar Pasal 170 dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal-pasal tersebut lima tahun enam bulan pidana penjara. Sedangkan yang dilaporkan melakukan dugaan pengeroyokan tersebut adalah istri tua dan kedua anaknya si pengusaha pecel.
Disinggung, apakah istri muda yang dikabarkan mantan pegawai rumah makan pecel tersebut menuntut pula dinikahi secara resmi, Samsodin membantah bahwa hal itu tidak benar. Sebab korban hanya ingin penegakan keadilan saja
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Muhammad Hafid Firmansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiyayaan tersebut.
Sedangkan pada tahapan pemeriksaan, kedua anak pengusaha pecel ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan di Mapolres Kuningan untuk penanganan proses lebih lanjut.
Namun pada istri tuanya belum dapat dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan karena masih dalam kondisi sakit. (Iyan Irwandi/KC) ***