Istri Muda Pengusaha Pecel Mengalami Traumatik Akibat Dugaan Kekerasan Istri Tua

- 20 Februari 2023, 06:30 WIB
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus.
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

Sedangkan tindak penganiyaan baik pelakunya adalah laki-laki atau sesama perempuan, tidak dapat dibenarkan dan juga tidak bisa diistimewakan.

Pihaknya dalam melaksanakan tugas berpedoman pada regulasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Serta  standar pelayanan terbaru.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Sebelumnya, seorang istri muda pengusaha pecel di wilayah Kabupaten Kuningan diduga dianiyaya oleh istri tua beserta kedua anaknya di sebuah kamar kosan sekitar Jalan Tomik Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana.

Korban yang tidak berdaya pun tersebut, mengalami luka-luka serius di area wajah dan beberapa titik bagian tubuh lainnya.

Tidak hanya itu, keluarga istri tua  disinyalir juga merampas sejumlah perhiasan emas yang sedang dikenakan oleh korban senilai Rp27.000.000. Dan satu unit mobil yang sebelumnya diberikan oleh si pengusaha pecel.

Akibatnya setelah divisum, korban yang usianya masih sekitar 27 tahun  tersebut tidak terima dan melaporkan ke aparat kepolisian Polres Kuningan.

Karena dugaan kejadian pengeroyokan sekaligus penganiyayaan tersebut sudah terjadi dua kali di waktu yang berbeda.

“Memang betul. Perhiasan emas beserta mobil korbannya juga dirampas,” kata Kuasa Hukum Korban, Mohammad Samsodin ketika dihubungi via whatsapps, Senin 13 Februari 2023.

Dengan adanya dugaan kejadian penganiyayaan tersebut, korban ingin menuntut keadilan agar tindakan kriminal yang menimpa dirinya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah