Penetapan Tersangka Notaris HS atas Perkara Sertifikat Tanah Palsu Bisa Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

- 7 Juni 2023, 15:42 WIB
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023). /IST /

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT ke 533 Majalengka, Desain Keren Cocok Banget Buat Kartu Ucapan

Setelah itu lama tak ada kabar, kemudian pada Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah. Karena saat itu sertifikat tanah dari Nurul sudah diterimanya dan sudah dibalik nama atas dirinya, namun ia mengetahui jika sertifikat tersebut ternyata palsu.

Sertifikat tersebut sudah dibalik atas nama Suhadi, namun diketahui baik notaris Heru maupun notaris rekanan Heru asal Kota Cirebon yang direkomendasikan ternyata tidak pernah mengurusnya hingga tuntas.(Fanny)

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah