Penetapan Tersangka Notaris HS atas Perkara Sertifikat Tanah Palsu Bisa Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

- 7 Juni 2023, 15:42 WIB
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023). /IST /

"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.

Kronologi Notaris/PPAT Heru Susanto ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan berawal pada Juni 2021 datang menghadap kepada Notaris Heru yaitu Nurul (NP) sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Baca Juga: Dalam 10 Hari Satreskrim Polres Indrmayu Berhasil Meringkus 53 Pelaku dari Berbagai Kasus Tindak Kejahatan

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada Heru Susanto untuk dibaliknamakan atas dirinya, dan Heru Susanto pun memberikan tanda terima.

Namun, karena objek tanah berada di Kota Cirebon, Heru Susanto lantas menyarankan keduanya untuk menggunakan jasa notaris/PPAT asal Kota Cirebon yang merupakan rekan dari Heru.

Tapi kemudian diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, Heru Susanto pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul (NP).

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah