Ia menambahkan, dalam penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut ada celah unprosedural.
"Maka atas fakta dan bukti di persidangan ini, maka penetapan tersangka terhadap klien kami batal demi hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.
Baca Juga: Lagi Polisi Indramayu Tembak Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Daerah
Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.