Penetapan Tersangka Notaris HS atas Perkara Sertifikat Tanah Palsu Bisa Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

- 7 Juni 2023, 15:42 WIB
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023).
Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap notaris HS di PN Kota Cirebon, Rabu (7/6/2023). /IST /

Kemudian, saat Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat tersebut tidak diterima oleh pihak terlapor yaitu kliennya, HS.

Baca Juga: Fraksi NasDem dan PKS DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi Raihan WTP

"Pihak termohon hanya menunjukkan resi pengiriman, tapi bukan bukti bahwa SPDP tersebut diterima oleh pihak terlapor langsung, padahal SPDP wajib diterima langsung oleh pihak terlapor. Dan terlapor, dalam hal ini klien kami, tidak pernah menerima SPDP tersebut," ungkapnya.

SPDP, menurutnya, wajib diterima oleh pihak terlapor agar bisa menyiapkan pembelaan atas perkara yang menimpanya, dan hal ini juga berkaitan dengan hak azasi manusia.

"Segala akibat yang ditimbulkan akibat tidak adanya SPDP maka batal demi hukum," ujarnya.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Cirebon Nilai Eksekutif Terkesan tidak Punya Niatan Bangun Infrastruktur Jalan

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah