Kemudian, saat Polres Cirebon Kota mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat tersebut tidak diterima oleh pihak terlapor yaitu kliennya, HS.
Baca Juga: Fraksi NasDem dan PKS DPRD Kabupaten Cirebon Kritisi Raihan WTP
"Pihak termohon hanya menunjukkan resi pengiriman, tapi bukan bukti bahwa SPDP tersebut diterima oleh pihak terlapor langsung, padahal SPDP wajib diterima langsung oleh pihak terlapor. Dan terlapor, dalam hal ini klien kami, tidak pernah menerima SPDP tersebut," ungkapnya.
SPDP, menurutnya, wajib diterima oleh pihak terlapor agar bisa menyiapkan pembelaan atas perkara yang menimpanya, dan hal ini juga berkaitan dengan hak azasi manusia.
"Segala akibat yang ditimbulkan akibat tidak adanya SPDP maka batal demi hukum," ujarnya.