Sebelumnya, sejumlah kepsek di wilayah Kabupaten Kuningan mempertanyakan atas diulur-ulurnya proses pelantikan.
Karena berdampak pada tidak jelasnya penyampaian informasi yang diberikan oleh Disdikbud sehingga membuat mereka menjadi kebingungan.
Apalagi saat ini ada yang harus segera ditanda tangan oleh para kepala sekolah baik SD maupun SMP.
Berupa surat tanda tamat berlajar (STTB) atau ijazah dan raport. Sedangkan hingga saat ini masih banyak sekolah yang ditangani oleh plt. (Iyan Irwandi/KC)***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News