"Di setiap daerah tentunya ada dinas terkait yang bertugas untuk melakukan binaan kepada desa di semua hal, baik administrasi ataupun yang lainnya. Sehingga Daerah bisa mengontrol kepada setiap pendamping desa apabila melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Pendampingan ini, kata dia, hanya diperlukan apabila desa masih belum mampu, akan tetapi saya merasa kalau pendidikan dan pelatihan di berikan kepada aparatur desa secara intensif tentunya desa pun akan mampu.
"Ditambah lagi dengan era digitalisasi seperti saat ini dan dengan sumber daya manusia di aparatur desa yang setiap tahun tentunya meningkat," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menahan tersangka kasus penggelapan pajak dana desa (DD), inisial M dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: BNPB Salurkan Dana dan Satu Unit Mobil Dapur Umum ke Pemkab Kuningan
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan. Surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023.
Hasil pemeriksaan, telah memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan belanja desa di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa," kata Ivan.(Ismail)